Tarif Pajak Hotel

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma  pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel
 Objek Pajak

Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran.

Kecuali: Asrama Pemerintah, apartemen/kondominium, tempat pendidikan/ keagamaan, rumah sakit, asrama perawat, panti jompo/asuhan/sosial, dan jasa biro perjalanan oleh Hotel.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
Tarif    10%  
Regulasi Perbub no: 29 tahun 2014,    (tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel)
Dasar Pengenaan Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel
***            SEMUA PELAYANAN PAJAK TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS               ***          JATUH TEMPO  PAJAK PBB-P2 UNTUK TAHUN 2021 DAN   PELAYANAN PAJAK PBB-P2 TUTUP  TANGGAL  31 AGUSTUS 2021  ,  BAYARLAH PAJAK  SEBELUM JATUH TEMPO ***           " TERIMA KASIH ANDA TELAH MEMBAYAR PAJAK DAERAH , PAJAK ANDA UNTUK PEMBANGUNAN BOJONEGORO "