Tarif Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah  adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Air Tanah  adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah

Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 
Objek Pajak

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Kecuali: Air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta keperluan lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar Pengenaan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT)Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tarif 20 %   (Perda Nomor : 15 Tahun 2010)

 

***            SEMUA PELAYANAN PAJAK TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS               ***          JATUH TEMPO  PAJAK PBB-P2 UNTUK TAHUN 2021 DAN   PELAYANAN PAJAK PBB-P2 TUTUP  TANGGAL  31 AGUSTUS 2021  ,  BAYARLAH PAJAK  SEBELUM JATUH TEMPO ***           " TERIMA KASIH ANDA TELAH MEMBAYAR PAJAK DAERAH , PAJAK ANDA UNTUK PEMBANGUNAN BOJONEGORO "