Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. | |
Objek Pajak |
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Kecuali: Air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta keperluan lain sesuai dengan kebijakan Daerah. |
Subjek Pajak | Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah. |
Wajib Pajak | Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah. |
Dasar Pengenaan | Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT)Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. |
Tarif | 20 % (Perda Nomor : 15 Tahun 2010) |