BAPENDA-BJN

Pajak Air Tanah  adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Air Tanah  adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah

Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 
Objek Pajak

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Kecuali: Air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta keperluan lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar Pengenaan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT)Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tarif 20 %   (Perda Nomor : 15 Tahun 2010)