Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Pajak atas peroleh hak atas tanah dan/atau bangunan |
|
Obyek Pajak |
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
Objek Pajak Yg Tidak dikenakan Pajak BPHTB |
a. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;b. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;c. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;d. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;e. orang pribadi atau Badan karena wakaff. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. |
Subjek Pajak |
Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan |
Wajib Pajak |
Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan |
Dasar Pengenaan |
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) NPOP untuk perhitungan pajak terutang adalah NPOP setelah dikurangi NPOP tidak kena pajak. Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam hal :
Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf n diatas tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan. |
Tarif |