BAPENDA-BJN

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya  hak  atas  tanah  dan/atau  bangunan  oleh orang pribadi atau Badan.

Hak  atas  Tanah  dan/atau  Bangunan  adalah  hak  atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Pajak atas peroleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Obyek Pajak

Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Objek Pajak Yg Tidak dikenakan Pajak BPHTB

a. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau Badan karena wakaf
f. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Wajib Pajak

Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

Dasar Pengenaan

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)

NPOP untuk perhitungan pajak terutang adalah NPOP setelah dikurangi NPOP tidak kena pajak.

Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud  dalam hal :

  1. jual beli adalah harga transaksi;
  2. tukar menukar adalah nilai pasar;
  3. hibah adalah nilai pasar; d. hibah wasiat adalah nilai pasar;
  4. waris adalah nilai pasar;
  5. pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
  6. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
  7. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
  8. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
  9. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
  10. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
  11. peleburan usaha adalah nilai pasar;
  12. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
  13. hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
  14. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada  huruf a sampai dengan huruf n diatas tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.

Tarif

5%   (Perda Nomor: 16 Tahun 2010)