BAPENDA-BJN

Pajak Reklame  adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Pajak atas Penyelenggaraan Reklame

Objek Pajak

Semua penyelenggaraan reklame.  Kecuali:

a. Reklame melalui internet, tv, radio, warta;

b. Label/merk produk yang melekat pada produk;

c. Nama pengenal usaha/profesi;

d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

e. Reklame lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.

Wajib Pajak

Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar Pengenaan dan Tarif
  • Pajak Terhutang = Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak
  • Nilai Sewa Reklame = Nilai Strategis + Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
  • NJOP ( Nilai Jual Obyek Pajak = Besarnya Biaya Pembuatan Reklame
  • Besarnya Tarif Reklame sebesar 25%
  • Besaran Perhitungan  Pajak  Reklame ditetapkan  sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati nomor : 36 Tahun 2014  (klik disini)
Keterangan Pajak Reklame Bersifat Official Assessment artinya diperhitungkan/ ditentukan oleh petugas pajak (fiscus) dan ditetapkan dalam SKPD (Surat KetetapanPajak Daerah),  sesuai ketentuan dalam peraturan daerah dan peraturan Bupati yang mengatur tentang pajak reklame.